KPK dan Kejagung Bahas Kasus Febrie, Ketua KPK: Sudah Mulai Jalan
KPK dan Kejagung Bahas Kasus Febrie, Ketua KPK: Sudah Mulai Jalan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Komunikasi tersebut telah berlangsung di level pimpinan kedua lembaga.

"Iya, sudah mulai jalan, gitu," kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa pembahasan perkara tersebut telah dilakukan secara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Setyo, hal ini mencerminkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran)," ujarnya, merujuk pada momen ketika ia duduk bersebelahan dengan Jaksa Agung dalam acara yang sama. DPR menggelar peluncuran buku Anotasi KUHAP 2025 yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada hari yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dan Supervisi sebagai Kewenangan KPK

Setyo menjelaskan bahwa langkah KPK dalam perkara ini mengacu pada kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. "Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambungnya. KPK sebelumnya telah menyatakan dukungannya untuk menuntaskan kasus Febrie Adriansyah dan siap membantu supervisi.

Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Febrie

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap proses hukum kasus korupsi yang terkait dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kasus yang menyeret aparat penegak hukum (APH) tersebut berkaitan dengan oknum, bukan institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga