Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Fokus penyidikan saat ini adalah jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. KPK memeriksa tiga saksi dari Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati pada Selasa (28/7/2026) untuk memperjelas transaksi tersebut.
Pemeriksaan Saksi Terkait Pengembalian Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi terkait pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembaliannya. "Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Budi di Jakarta, Rabu (29/7/2026) malam.
Saksi yang diperiksa adalah Wakil Ketua KUD Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD berinisial JHS, dan anggota KUD berinisial SPR. KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta dua pihak swasta HDS dan FJR, dan anak Juprizal berinisial RFZ. Mereka diduga mengetahui pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
Penukaran Uang Rupiah ke Dolar Singapura
KPK juga mendalami alasan Suhardiman Amby menukar uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura untuk Menteri Kehutanan. Penyidik memeriksa WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana, dua perusahaan money changer di Pekanbaru, Riau. "Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," jelas Budi.
Kronologi Kasus Bupati Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. OTT ke-14 sepanjang 2026 tersebut mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Mereka diduga terlibat suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026. Selain suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni muncul setelah Suhardiman meninggalkan amplop dalam audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku baru sadar setelah Suhardiman pergi dan memerintahkan ajudan mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya. Ia melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026, namun KPK menolak laporan itu pada 17 Juli 2026 karena masih mengusut pemberian tersebut.
Penyitaan Uang dari Ketua DPRD Kuansing
Pada 7 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan kepada Suhardiman. Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para petani anggota KUD. "Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujar Budi. Ia menambahkan, "JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati."
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mendalami aliran uang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan menteri, serta mencuatnya praktik pengembalian uang suap.



