KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang Rp451 Juta di Mobil
KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka pemerasan setelah menjalani operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum staf KPK.

Kronologi Penangkapan di Hotel Jakarta

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/7/2026) mengonfirmasi bahwa Anom diamankan di hotel bersama 20 orang lainnya. "Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," jelas Achmad Taufik.

Selain menangkap Anom, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang ditemukan di dalam mobil pribadi Bupati yang dibawa ke Jakarta. "Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," tambah Achmad Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar

Dalam OTT ini, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta;
  • Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta;
  • Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, yang sudah dicairkan dan diamankan KPK;
  • Satu koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro berisi uang tunai Rp451 juta yang diamankan di Jakarta.

KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke arah gratifikasi. "Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," ujar Achmad Taufik.

Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang. Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK. Setya diduga memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian digunakan untuk memeras Anom.

Akibat tekanan tersebut, Anom memeras para bawahannya dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,9 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik. Berikut daftar empat tersangka:

  1. Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
  2. Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;
  4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Pengembangan Kasus dan Dampak

KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman kasus. Temuan uang di rumah media dan rumah pemenangan pilkada juga menjadi sorotan. Kasus ini menambah daftar panjang OTT kepala daerah yang dilakukan KPK, menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di pemerintahan daerah.

Plt Direktur Penyidikan KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Ini masih kita kembangkan, kita tidak mau buru-buru. Yang jelas, semua alat bukti yang ada akan kita gunakan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tutup Achmad Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga