Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka MBG
Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Lodewyk menggugat status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan Hakim: PN Jaksel Tidak Berwenang

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026), hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi seperti dikutip dari detikcom.

Hakim juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya. Dengan putusan ini, status tersangka Lodewyk tetap sah dan tidak berubah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lodewyk dan Enam Tersangka Lainnya

Lodewyk Pusung adalah salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung menyebut program MBG yang digagas pemerintah mengalami kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun. Selain Lodewyk, berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
  5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  7. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Lodewyk yang tidak menerima penetapan tersangka mengajukan praperadilan, namun kandas di PN Jaksel.

Kerugian Negara dan Polemik Anggaran

Kasus korupsi MBG menjadi sorotan publik setelah Kejagung mengungkapkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung menyebut kerugian mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Angka ini menuai perdebatan, terutama terkait penggunaan dana pendidikan untuk program MBG. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa anggaran MBG tidak boleh diambil dari dana pendidikan APBN, dan pemerintah menyatakan akan patuh pada putusan tersebut. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan komitmen pemerintah untuk memisahkan anggaran pendidikan dan MBG sesuai putusan MK.

Dengan ditolaknya praperadilan Lodewyk, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Kejagung diharapkan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar kasus ini dapat disidangkan dan diadili secara transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga