KPK Bantah Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
KPK Bantah Intervensi Suap Audit BPK Muara Enim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa isu soal adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim tidak benar. Ia menyatakan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup.

"Pimpinan mendukung penuh setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK pada pemerintah kabupaten Muara Enim," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Budi juga menegaskan bahwa KPK bekerja dengan konsisten. Ia membantah keras adanya intervensi dari internal maupun eksternal dalam kasus yang sedang diproses penyidik. Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi atas kabar yang beredar di publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Perkara ini berawal dari dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, turut terseret dalam dugaan suap tersebut. Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim menjadi perhatian utama penyidik dalam mengungkap praktik pidana ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan lima pegawai BPK lainnya. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Pemeriksaan Bobby Adhityo dan Lima Pegawai BPK

Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis, 16 Juli 2026, selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Edison. Sementara itu, lima pegawai BPK yang merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 diperiksa dengan inisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam pengondisian hasil audit.

Keterangan dari para saksi ini sangat penting untuk memetakan alur perkara serta menemukan bukti-bukti pendukung lainnya.

Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik

Sebelum pemeriksaan terhadap Bobby, penyidik KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumahnya. Penggeledahan berlangsung pada Senin malam, 13 Juli 2026, hingga Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Proses yang memakan waktu hampir dua hari itu dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.

"Jadi, penggeledahan berlangsung cukup lama dari Senin malam dan berakhir Selasa dini hari. Jadi, memang dua hari penyidik melakukan penggeledahan," kata Budi pada Rabu, 15 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa penyidik mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan. "Memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian terus dilakukan pencarian karena memang keterangan atau informasi itu dibutuhkan penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis. Barang bukti ini diharapkan bisa mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus suap pengondisian audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

KPK Berkomitmen Usut Tuntas Perkara

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan integritas lembaga audit negara. Pengondisian hasil audit merupakan tindak pidana serius karena dapat merusak akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.

Dengan dukungan penuh pimpinan, penyidik terus bekerja maksimal untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. KPK berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga