KPK Ungkap Anwar Sadad Terima Suap Ijon Rp 6,9 Miliar dari 3 Tersangka
KPK: Anwar Sadad Terima Suap Ijon Rp 6,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur diduga memberikan suap 'ijon' kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.

Suap Ijon untuk Mendapatkan Porsi Dana Hibah

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa suap ini dilakukan untuk mengkondisikan agar daerah mereka mendapatkan bagian atau porsi dari alokasi dana hibah. "AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," kata Taufik di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/7/2026).

Rincian Suap dan Dana Hibah yang Dikondisikan

Berikut rincian suap yang diberikan oleh masing-masing tersangka:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Ahmad Yahya (AY) memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.
  • Ra. Wahid Ruslan (RWR) memberikan uang sejumlah Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.
  • M. Fathullah (MF) memberikan uang sejumlah Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Total suap yang diterima Anwar Sadad dari ketiga tersangka mencapai Rp 6,9 miliar.

Mekanisme Pengaturan Dana Hibah

Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peran Anwar Sadad sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur yang mengadakan rapat untuk menentukan besaran 'jatah' dana hibah per anggota DPRD dari alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur kemudian melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing anggota DPRD dan menghimpun usulan mereka. Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapat jatah dana hibah total Rp 291,5 miliar selama periode 2019-2022, dengan rincian: Rp 48,9 miliar (2019), Rp 37,6 miliar (2020), Rp 121,3 miliar (2021), dan Rp 83,7 miliar (2022).

Commitment Fee yang Membebani Masyarakat

Dari setiap kuota dana hibah yang menjadi jatah Anwar Sadad, disyaratkan adanya pemberian commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen. Komitmen ini dikenakan kepada koordinator lapangan (korlap) maupun anggota DPRD Jawa Timur yang mengajukan pergeseran alokasi kuota dana hibah antaranggota dewan. Proses pergeseran kuota dilakukan Anwar Sadad melalui rekannya, MHD, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Korlap yang menyetujui pemberian commitment fee kemudian membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Proposal tersebut dibuat oleh korlap dan disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya. "Atas kesepakatan tersebut, para korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20% sampai dengan 25%," jelas Taufik.

Tiga Cara Penyerahan Commitment Fee

Terdapat tiga cara dalam menyerahkan commitment fee tersebut: secara tunai langsung ke Anwar Sadad, secara tunai atau transfer melalui BGS, atau diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadad. Anwar Sadad menerima sekitar 20 persen dari commitment fee tersebut, sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen.

Akibat praktik ini, dana hibah yang diterima masyarakat semakin kecil. "Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai dengan 30% 'disunat' oleh para korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal," ungkap Taufik.

Dampak Korupsi terhadap Masyarakat

Praktik korupsi ini mengakibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat hanya sebagian kecil yang sampai ke tangan rakyat. Dari total anggaran awal, hanya 55-70% yang benar-benar digunakan untuk masyarakat, sementara sisanya dinikmati oleh oknum korlap, anggota DPRD, dan pihak terkait lainnya. KPK terus mendalami kasus ini dan telah menahan ketiga tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga