Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di taman penitipan anak (daycare), seperti yang terjadi di Yogyakarta hingga Depok. Sebagai respons, KPAI membentuk Satgas Pengasuhan Sementara dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk merancang aturan yang lebih ketat bagi daycare.
Fokus Satgas: Regulasi, Standarisasi, dan Perizinan
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026), menjelaskan bahwa Satgas Pengasuhan Sementara memiliki tiga fokus utama. "Nah di dalam Satgas ini memang fokus pertama kami sedang menggodok regulasi kemudian standardisasi dan perizinan (daycare). Kemudian kami juga fokus terkait dengan pembinaan dan pengawasan, dan yang ketiganya kami juga fokus bagaimana skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara ini kemudian pendataan dan informasi publiknya," ujar Ai.
Ai berharap regulasi tersebut dapat segera diwujudkan dalam waktu dekat. Ia menambahkan bahwa tipologi pelayanan daycare akan berbeda-beda, tergantung kementerian yang mengampu. "Misalkan anak-anak dengan kerentanan khusus maka itu pengampunya ada di Kementerian Sosial dan di bawahnya adalah Dinsos. Kemudian nanti di daycare itu akan ada beberapa tipologi layanan, jadi layanan pengasuhan sementara berbasis tempat kerja itu mandat dari undang-undang KIA, kemudian juga ada tipologi layanan berbasis komunitas, kemudian ada tipologi layanan berbasis publik," jelasnya.
Pencegahan dari Hulu ke Hilir
Ai menegaskan bahwa layanan pengasuhan sementara akan dibenahi dari hulu hingga hilir. "Itu terkait dengan strategi pencegahan khususnya di layanan pengasuhan sementara atau yang familiar disebut dengan daycare," sambungnya. KPAI juga mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak di daycare terjadi di sejumlah daerah dan banyak yang viral di media sosial, termasuk kasus di Yogyakarta, Depok (dua kali), Pekanbaru, dan Aceh.
Sebagai langkah awal pencegahan, KPAI mengusulkan perubahan nomenklatur dari "penitipan anak" menjadi "pengasuhan sementara". "Bagaimana strategi pencegahan kekerasan khususnya di tempat penitipan anak atau daycare ya, tapi kalau kita ke depan nanti akan menyebutnya adalah layanan pengasuhan sementara begitu ya, karena anak bukan barang jadi bukan penitipan," ungkap Ai.
Harapan Regulasi Baru
Dengan adanya regulasi dan standar perizinan yang jelas, KPAI berharap kasus kekerasan di daycare dapat diminimalisir. Satgas akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan setiap daycare memenuhi standar keselamatan dan kesejahteraan anak.



