Komisi III ke Kuntadi: Jangan Main Mata, Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III ke Kuntadi: Jangan Main Mata, Tuntaskan Kasus Febrie

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk tidak "main mata" dalam menangani perkara yang melibatkan pendahulunya, Febrie Adriansyah. Sahroni mendesak Kuntadi segera menuntaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Sahroni: Buktikan Kejaksaan Independen

"Pak Kuntadi, pesan saya, jangan main mata ya di perkara besar ini dan buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen serta bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, dan segera menghadirkan mantan Jampidsus ke hadapan publik," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Sahroni mengaku percaya Kuntadi adalah sosok berintegritas dan mampu menyelesaikan perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, Komisi III berharap Kuntadi tidak berkompromi. "Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie. Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa menyelesaikan perkara mantan Jampidsus," pungkasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kuntadi Ditunjuk Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pengangkatan Kuntadi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut secara administratif sebelum disampaikan kepada Kejagung. "Kemudian hari ini rencananya akan kami tindak lanjuti secara administratif. Nantinya, petikan Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," jelasnya.

Profil Kuntadi: Jaksa Senior Berpengalaman

Nama Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu merupakan jaksa yang mengabdikan diri di Kejaksaan sejak 1996. Perjalanan kariernya dimulai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia.

Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu pertama kali bertugas sebagai staf tata usaha di Jampidsus Kejagung. Karier Kuntadi kemudian terus berkembang. Ia pernah bertugas sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, kemudian menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, ia dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung. Kariernya semakin menanjak saat dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.

Setelah itu, Kuntadi memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Tangani Kasus Korupsi Besar

Sepanjang kariernya sebagai jaksa, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, ia menangani penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah. Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga