Polri bersama PT Pegadaian melakukan pengecekan terhadap 74 kilogram emas batangan yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Emas tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mewah di Sentul, Bogor.
Pengecekan Emas di Lab Pegadaian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, uji barang bukti dilakukan pada Senin (13/7/2026) di laboratorium PT Pegadaian. "Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg," ujar Budi kepada wartawan.
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan awal terhadap emas tersebut. "Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kilogram," kata dia. "Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya, kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," imbuhnya.
Hasil Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Polri telah melakukan penggeledahan di 12 titik, mulai dari Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan Kortas Tipikor Polri, berikut rincian barang bukti yang disita:
- Di de'Clan Cipete: Dokumen, handphone, SGD 3.130.000 (dalam pecahan 100 SGD), USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total uang tunai setelah dikonversi ke rupiah mencapai Rp 60 miliar.
- Di Money Changer Cipete: 71 item barang bukti, termasuk 16 mata uang asing yang dikonversi total sekitar Rp 7,2 miliar.
- Di Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dokumen, handphone, dan sejumlah foto keluarga. Total uang tunai di lokasi ini setara Rp 476 miliar.
Tersangka dan Kasus yang Dihadapi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung, disupervisi oleh KPK, dan diawasi oleh Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).
Komisi III DPR Awal Kasus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7). Ia juga menekankan pentingnya menghindari friksi antar institusi hukum. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.



