Komisi III DPR Audiensi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Komisi III DPR Audiensi Kasus Pembakaran Santri Lombok

Komisi III DPR menggelar audiensi dengan sejumlah pihak untuk membahas insiden dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada Desember 2025. Peristiwa ini menewaskan satu orang santri dan melukai dua lainnya.

Pihak yang Hadir dalam Audiensi

Audiensi yang digelar di kompleks parlemen pada Senin (13/7) dihadiri oleh perwakilan Polda NTB, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Joko Jumadi, Kapolres Lombok Tengah Kombes Eko Yusmiarto, serta kuasa hukum korban yang merupakan anak buah dari advokat senior Hotman Paris. Rapat juga dihadiri sejumlah perwakilan keluarga korban santri yang meninggal dunia.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada Hotman Paris. "Yang kami hormati kuasa hukum korban Mbak Putri dari Hotman Paris. Terima kasih dan tolong sampaikan salam hormat kami dan apresiasi ke Pak Hotman Paris, advokat senior yang memberi perhatian khusus terkait masalah ini," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi dari Kuasa Hukum Korban

Dalam rapat, tim kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan awal menerima laporan kasus tersebut dari relawan yang mendampingi korban selama perawatan di rumah sakit. Menurut Putri, para korban tidak memiliki biaya selama perawatan dan awalnya mendapat bantuan dari pondok pesantren. Namun, pihak ponpes sempat berjanji membantu pembiayaan dengan syarat kasus tidak dilaporkan.

"Namun, seiring waktu berjalan, pihak ponpes sampai akhirnya korban atas nama Sahrul Sobirin ini meninggal dunia, tidak juga mendapat bantuan dari pihak ponpes," kata Putri.

Ia menjelaskan bahwa satu dari tiga santri meninggal dunia setelah tiga bulan menjalani perawatan. Keluarga sempat mencari keadilan atas kematian Sahrul Sobirin, tetapi pihak ponpes kemudian mengajukan surat perdamaian. Surat itu ditolak dan tidak ditandatangani pihak keluarga. Menurut Putri, keluarga tidak melaporkan kasus tersebut karena ada pihak keluarga yang merupakan alumni pesantren.

"Karena kakak tiri korban ada hubungan dan pernah sekolah di situ juga. Jadi merasa tidak enak kalau membuat laporan," kata Putri.

Perbedaan Kronologi dari Berbagai Pihak

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengaku pihaknya menerima perbedaan kronologi dan motif insiden pembakaran tiga santri di Lombok Tengah. Versi pertama dari pihak korban menyebutkan pembakaran sengaja dilakukan atas motif dendam dan perundungan. Sementara versi kedua, dari Kementerian Agama, pembakaran dipicu karena aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung kebakaran akibat tumpahan bensin.

"Perbedaan ini perlu diuji lewat proses yang independen dan berbasis alat bukti," kata Hinca.

Penetapan Tersangka dan Penyelidikan Polisi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.

Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).

"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga