Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan pihaknya mengawasi langsung proses hukum tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sahroni mengingatkan agar kasus tersebut tidak merusak keharmonisan antarpenegak hukum.
"Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Pengawasan Langsung Komisi III DPR
Menurut Sahroni, pengawasan langsung oleh Komisi III DPR diperlukan untuk memberi kepastian hukum kepada publik. Ia menegaskan langkah ini adalah bagian dari pengawasan dalam aspek perkara hukum yang menjadi perhatian publik.
"Jadi ini adalah bagian pengawasan dalam aspek perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh para oknum yang ingin membenturkan institusi penegak hukum kita," ucap dia.
Sahroni juga memastikan seluruh rangkaian kasus akan diusut tuntas secara objektif dan transparan. "Pokoknya Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak tahu setiap perkembangan kasus ini," tuturnya.
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6/2026).
Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP. Sementara Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
Komisi III DPR Supervisi Kasus
Sebelumnya, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.



