Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik Kepolisian menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejagung.
Perbedaan Status Febrie di Sprindik Kejagung dan Polri
Dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung, status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tertulis sebagai saksi. Padahal sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa dalam sprindik Kejagung status Febrie adalah saksi. "Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujarnya saat ditanya status kedua orang tersebut, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi perbedaan status ini, Anang menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tidak serta merta gugur. "Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ungkapnya. Penyidik Kejagung akan terus mendalami dan mempelajari berkas serta barang bukti yang diterima dari Polri.
Tiga Sprindik yang Diterbitkan Kejagung
Tiga sprindik yang diterbitkan meliputi: pertama, nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri. Dengan diterbitkannya sprindik ini, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Berkas dan barang bukti dalam perkara ini telah diserahkan ke Kejagung secara bertahap.
Latar Belakang Penetapan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Febrie dijerat dengan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b. Kasus yang menjerat Febrie kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian menerbitkan tiga sprindik baru tersebut.



