Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Febrie Adriansyah Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Kejagung menegaskan bahwa status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku setelah diterbitkannya tiga sprindik tersebut.

Detail Tiga Sprindik yang Diterbitkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Anang merinci ketiga sprindik tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026).

"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alih Proses Penyidikan ke Kejagung

Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan atau tindakan yang bersifat pro-justicia telah beralih kepada penyidik Kejagung. Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. "Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Kapuspenkum.

Pembentukan Tim Khusus 'Tim 9'

Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK. Berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:

  • Agus Salim
  • Muhibuddin
  • Chatarina Girsang
  • Riyono
  • Agus Sahat
  • Irene Putrie
  • Renaldi
  • Zet Tadung Allo
  • Hari Wibowo

Dengan penerbitan sprindik ini, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan sesuai ketentuan. Sinergi antara Kejagung, Polri, dan KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga