Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kelanjutan proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah perkara pidananya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses Etik Menunggu Putusan Pidana
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme internal Kejagung mengutamakan penyelesaian proses pidana terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi etik.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Perkara ini tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Status Febrie sebagai Jaksa Masih Aktif
Febrie sendiri sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri itu dilakukan tak lama setelah kediaman pribadinya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Meskipun sudah berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Rudi menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah secara administratif masih berstatus sebagai jaksa.
"(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi saat ditanya mengenai status penugasan Febrie saat ini. Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena proses hukumnya masih berjalan. "Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah) kan?" tuturnya.
Empat Sprindik Baru dari Kejagung
Kejagung kini tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.
Dengan demikian, proses etik terhadap Febrie Adriansyah masih menunggu hingga seluruh perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. Kejagung berkomitmen untuk menegakkan kode etik profesi jaksa secara transparan dan akuntabel.



