Kejagung Pastikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Disupervisi KPK
Kejagung: Kasus TPPU Febrie Disupervisi KPK

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa supervisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara korupsi.

Supervisi KPK untuk Objektivitas

“Ya, disupervisi KPK,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Menurut Rudi, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga objektivitas. Meskipun diawasi KPK, seluruh proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan,” ujarnya.

Alasan Penerbitan Sprindik Baru

Sebelumnya, Rudi mengungkapkan alasan penerbitan Sprindik baru dugaan TPPU dalam perkara Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri. “Kami tetap bekerja mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 diterbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Rudi, penerbitan Sprindik TPPU bertujuan memastikan barang bukti hasil penggeledahan dapat dijadikan dasar pengembangan penyidikan. “Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah dan ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Ini penting,” jelasnya.

Sinergi Alat Bukti

Tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Polri kemudian dikaji kembali oleh penyidik Kejagung. Seluruh alat bukti disinergikan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. “Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara, maka terbitlah Sprindik TPPU,” kata Rudi.

Rudi juga tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang jika ditemukan barang bukti baru di kemudian hari. “Bisa jadi dugaan-dugaan itu berkembang jika nanti dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain,” tandasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga