Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Berlanjut
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono bahkan membuka peluang melakukan upaya paksa apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu disampaikan Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurut dia, mantan Jampidsus itu sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru. Namun, Febrie tidak hadir pada panggilan pertama.
Panggilan Saksi Berdasarkan Sprindik Baru
“Seharusnya pada hari Rabu kemarin mantan Jampidsus datang untuk diperiksa sebagai saksi. Yang pertama tidak hadir, dan hari ini kami panggil kembali,” kata Rudi. Ia meminta publik tidak salah memahami status pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi dilakukan karena penyidik tengah menangani perkara baru terkait dugaan TPPU.
“Jangan ada bias kenapa masih sebagai saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya,” ujarnya.
Upaya Paksa Jika Mangkir
Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah tegas. “Kalau memang tidak hadir, sesuai Pasal 112 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegasnya.
Proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu tetap berjalan. Penyidik terus mengkaji alat bukti dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami tetap melakukan assessment terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tandas Rudi.



