Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim yang disebut 'Tim 9' ini sebagian besar beranggotakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Latar Belakang Pembentukan Tim 9
Perkara yang menyeret Febrie awalnya ditangani oleh Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara, Kejagung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Komposisi Anggota Tim 9
Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Tiga Sprindik untuk Kasus Febrie
Anang menjelaskan bahwa Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh tindakan yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada Kejagung. Namun, pihaknya tetap akan menjalin sinergi dengan Polri dan KPK. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.
Status Tersangka Febrie dan Don Ritto
Saat disinggung mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur. Namun, Kejagung akan mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor sprindik yang baru. "Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.



