Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, dalam kasus dugaan korupsi impor. Sidang tersebut akan digelar pada 28 Juli 2026.
Jadwal Sidang dan Majelis Hakim
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa perkara nomor 41 atas nama Budiman Bayu Prasojo telah teregistrasi. "Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 41 atas nama terdakwa mantan Kasie Intelijen BC Budiman Bayu Prasojo (kasus Bea Cukai) dan dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu.
Dakwaan Gratifikasi Rp 5,7 Miliar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan sebelumnya mengungkapkan bahwa Budiman akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 5,7 miliar. "Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya, Rabu (15/7).
Jaksa mengatakan uraian lengkap akan disampaikan dalam persidangan. "Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucapnya.
Tiga Pejabat Bea Cukai Lainnya
Sebelum Budiman, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Persidangan mereka kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap Penyuap
Sementara itu, tiga terdakwa penyuap telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Berikut vonis lengkapnya:
- John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini terus bergulir dan sidang perdana Budiman akan menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.



