Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan. Penyidikan kini dikendalikan oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Tim 9 Dipimpin Jamwas Rudi Margono
“Penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya. Hal senada disampaikan oleh Jampidsus Kuntadi. Menurut dia, Rudi Margono tetap bertindak sebagai koordinator Tim 9, sedangkan jajaran Pidana Khusus akan memberi dukungan teknis selama proses penyidikan berlangsung. “Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” ujar Kuntadi.
Supervisi dari KPK
Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan perkara Febrie juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menangani kasus secara transparan dan akuntabel.
Susunan Anggota Tim 9
Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara ini beranggotakan sembilan pejabat, yaitu:
- Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Muhibuddin yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
- Riono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas
- Agus Sahat yang menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten yang baru diangkat menjadi Dirdik Jampidsus
- Zet Tadong Allo yang menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Proses Hukum Tetap Berjalan
Dengan dibentuknya Tim 9 dan adanya supervisi dari KPK, diharapkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara objektif dan profesional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.



