Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menerima total uang sekitar Rp61 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut diterima dalam enam kali penyerahan yang berlangsung dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Rincian Penerimaan Uang Suap
JPU KPK, M Takdir, menjelaskan bahwa salah satu amplop berkode '1' yang diserahkan oleh John Field berisi uang sebesar Sin$213.600. Menurut Takdir, total ada enam kali penyerahan uang selama periode tersebut. Ia menegaskan bahwa jumlah uang suap yang diterima berbeda setiap bulannya.
“Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan yang kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja,” ujar Takdir usai persidangan, Rabu (20/5).
Ia menambahkan, “Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 M.”
Keterangan Saksi di Persidangan
Dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terungkap bahwa pada Agustus 2025, John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi Orlando di kantor sambil membawa amplop berkode 1 hingga 3.
Orlando mengaku tidak mengetahui penerima amplop kode 1, namun ia tahu bahwa kode 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, dan kode 3 untuk Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.
“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” jelas Orlando.
Bukti dan Kode Amplop
JPU kemudian menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY, dan 4 OC. Jaksa membenarkan bahwa kode 2 dan 3 milik Rizal dan Sisprian, sedangkan kode 1 milik Djaka Budi Utama, Dirjen Bea dan Cukai.
Jaksa juga menyebut bahwa pada penyerahan bulan Agustus, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura. “Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura,” ujar Jaksa. “Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” imbuhnya.



