Jelang pelaksanaan Idul Adha, umat Islam perlu memahami kriteria sahnya hewan kurban. Hal ini penting untuk memastikan ibadah kurban sesuai dengan syariat. Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Berikut ini beberapa kriteria yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan atau disembelih.
Empat Kriteria Hewan Tidak Sah Dikurbankan
- Buta sebelah: Hewan yang buta pada salah satu matanya tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
- Sakit berat: Hewan yang menderita penyakit parah sehingga mengganggu kesehatannya secara signifikan tidak sah untuk dikurbankan.
- Pincang parah: Hewan yang mengalami kepincangan yang jelas dan parah sehingga sulit berjalan tidak memenuhi syarat.
- Kurus kering tanpa sumsum tulang: Hewan yang sangat kurus hingga hampir tidak memiliki lemak dan sumsum tulang juga tidak sah.
Jenis dan Batas Usia Hewan Kurban
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang diperbolehkan secara syariat meliputi unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Selain itu, hewan tersebut wajib memenuhi batas minimal usia sebagai berikut:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun.
- Sapi atau Kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
- Kambing: Minimal berusia 2 tahun.
- Domba: Minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi (powel).
Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Menurut BAZNAS, berikut tiga golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Dalam hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad). Namun, perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Fakir Miskin
Salah satu tujuan berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin berhak menerima sepertiga bagian daging kurban. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah untuk fakir miskin dari bagian kurbannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
3. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka dalam kondisi berkecukupan. Bagian yang diberikan adalah sepertiga dari total daging kurban.



