Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemanggilan Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Muhadjir terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Keterangan Saksi Diperlukan untuk Mengurai Mekanisme Kuota Haji
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan Muhadjir Effendy berkaitan dengan periode kasus yang terjadi pada 2023-2024. Menurutnya, pengetahuan saksi sangat penting untuk memahami proses dan mekanisme yang seharusnya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5).
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy
Budi mengonfirmasi bahwa Muhadjir Effendy, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, telah memberikan konfirmasi bahwa ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada jadwal yang ditentukan. Oleh karena itu, penyidik akan mencari waktu baru untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan. Dua tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Pasal yang Diterapkan dalam Kasus Kuota Haji
Dalam menangani kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.



