Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi mendakwa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terjadi pada periode 2014 hingga 2015. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 992,8 miliar.
“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026,” ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
Identitas Para Terdakwa
Berikut adalah delapan individu yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini:
- Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017
- Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016
- Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018
- Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016
- Liu Raymond (LR), Direktur PT Tebo Indah
- Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI
- Handoko Limaho, selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit
Kronologi Kasus
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit dalam kurun waktu 2015 hingga 2023. Dana kredit yang diberikan oleh LPEI tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh para debitur.
“LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit,” tegas jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS. Kelalaian ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyelewengan dana.
Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar
Dalam sidang, jaksa menyatakan akan menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan dari 112 orang saksi, tiga orang ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dokumen pendukung lainnya.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, kasus LPEI ini merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.



