KPK Periksa Heri Black, Dalami Temuan Barang Bukti di Rumah Semarang
KPK Periksa Heri Black, Dalami Barang Bukti di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black, pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami temuan barang bukti yang disita dari rumah kediamannya di Semarang pada pekan lalu.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang ditemukan berupa sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan menggali pengetahuan saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Tentu dalam pemeriksaan ini penyidik nanti akan menggali pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki oleh saksi yang dapat mendukung, memperjelas konstruksi dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai," ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/5). Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan di Semarang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kontainer dan Suku Cadang

Selain itu, penyidik akan mendalami seputar kontainer dan suku cadang di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang telah disita. Budi menjelaskan bahwa kontainer yang ditemukan diduga milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT Blueray. "Ini nanti kami butuh konfirmasi terkait siapa pemilik atau Beneficial Owner dari isi kontainer tersebut," katanya.

Tujuh Tersangka

Proses hukum ini untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah:

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026;
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai;
  • Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai;
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  • Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai;
  • John Field, Pemilik PT Blueray;
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pihak dari PT Blueray sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggeledahan dan Penyitaan Lain

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank di Medan yang diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, uang valas dolar AS dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

KPK juga melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti tersebut meliputi komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga