Komnas.com - Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan agar kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak perlu dibesar-besarkan. Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa Ashari, seorang kiai yang diduga melakukan pencabulan terhadap 30 hingga 50 santriwati, melakukan perbuatan itu karena khilaf.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks. Narasi yang beredar tersebut telah dibantah oleh pihak Kemenag. Kemenag tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap unggahan yang beredar di akun Facebook ini, ini, dan ini. Setelah ditelusuri, tidak ada pernyataan resmi dari Kemenag yang meminta kasus tersebut tidak dibesar-besarkan. Sebaliknya, Kemenag justru mendukung proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
Klarifikasi Kemenag
Kemenag menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang meredam kasus pencabulan tersebut. Kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwajib, dan Kemenag berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu cek dan ricek informasi yang beredar, terutama yang bersifat sensitif seperti kasus kekerasan seksual.



