Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam. Keputusan ini diambil karena hakim menilai Ibam tidak menikmati keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi pokok perkara.
Pertimbangan Hakim Soal Uang Pengganti
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum untuk membebani terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak dapat dikabulkan. Hal ini sejalan dengan pleidoi penasihat hukum Ibam. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Hakim menegaskan bahwa dari rangkaian persoalan pidana yang didakwakan, tidak terbukti Ibam memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun fasilitas dari pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut. "Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara," imbuh hakim.
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam
Meskipun tidak diwajibkan membayar uang pengganti, Ibam tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. "Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Ibam jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Keputusan hakim ini pun menjadi sorotan publik mengingat perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis.



