Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Abdul Affandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Lodewyk menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan Hakim: PN Jaksel Tidak Berwenang
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026), hakim menyatakan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi. Dengan demikian, permohonan praperadilan Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Lodewyk Jadi Tersangka Korupsi MBG
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa status tersangka Lodewyk tetap sah di mata hukum. Kejagung sebelumnya telah menyerahkan bukti tertulis ke hakim terkait penetapan tersangka yang dinilai sah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola program pangan nasional yang sempat menjadi prioritas pemerintah. Lodewyk masih memiliki opsi hukum lain, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan yang lebih tinggi.



