Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kembali digagalkan oleh petugas. Sebanyak 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan setelah ditemukan disembunyikan di dalam lipatan tisu oleh seorang pengunjung berinisial GG.
Kronologi Penggagalan Penyelundupan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, GG datang untuk mengikuti layanan kunjungan tatap muka dengan warga binaan berinisial UK yang tengah menjalani pidana kasus narkotika. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa GG telah melewati pemeriksaan administrasi, pemeriksaan makanan, serta penitipan alat komunikasi tanpa ditemukan kejanggalan.
Namun, saat menjalani pemeriksaan badan (body checking), petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat. "Petugas kemudian meminta pengunjung tersebut meletakkan tisu di atas meja untuk diperiksa secara detail," kata Gusti, Kamis (16/7/2026).
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam lipatan tisu. Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan pimpinan Rutan Kelas I Salemba untuk ditindaklanjuti. Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian serta menyerahkan GG beserta barang bukti ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan.
Pernyataan Plh. Kepala Rutan
Gusti menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi upaya apa pun yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan. "Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Gusti.
Menurut Gusti, pengunjung berinisial GG merupakan warga Jakarta Barat. Dia juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap layanan kunjungan, meningkatkan kompetensi petugas pemeriksaan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. "Pengunjung yang membawa narkotika beserta barang bukti 15 pil telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan komitmen Rutan Salemba dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, diharapkan upaya serupa dapat terus dicegah. Polsek Cempaka Putih saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.



