Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru dalam kasus hukum yang menjeratnya. Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka serta sejumlah tindakan hukum yang dinilai bermasalah.
Dua Praperadilan untuk Dua Objek Berbeda
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa kedua permohonan praperadilan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda. Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," ujar Firman dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemisahan permohonan ini merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Firman menambahkan, "Dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda."
Sembilan Dugaan Kejanggalan Dijadikan Dasar Gugatan
Tim kuasa hukum Febrie telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara ini. Temuan tersebut akan menjadi dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.
"Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ungkap Firman.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026. "Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI," kata Febri.
Praperadilan Bukan untuk Menghindari Proses Hukum
Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
"Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum. Ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi kepada publik," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme yang disediakan undang-undang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. "Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang untuk memastikan, dalam porsi kami sebagai penyeimbang, agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law," ujarnya.
Respons Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya mempersilakan pengajuan gugatan tersebut.
"Dipersilakan. Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Namun, Yusuf mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdapat batasan mengenai pihak yang dapat mengajukan praperadilan. Pihak yang berhak adalah tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat yang diberi kuasa. "Sehingga pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mempersilakan Febrie mengajukan praperadilan. Menurutnya, langkah itu merupakan hak tersangka dan sudah diatur dalam KUHAP. "Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang.
Indikasi Pelanggaran KUHP Baru
Febri Diansyah juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Tim kuasa hukum menemukan indikasi pelanggaran prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.
"Kami mengindikasi ada sejumlah pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ada juga indikasi pelanggaran KUHP, misalnya prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi," kata Febri.
Dengan adanya dua praperadilan ini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan. Febri menyerahkan sepenuhnya hasil pengujian kepada kebijaksanaan dan keadilan majelis hakim. "Kalau praperadilan sudah diajukan, kami tentu saja menyerahkan pada kebijaksanaan, keadilan, dan pertimbangan dari majelis hakim," tutupnya.



