Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil secara sukarela agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tidak berdampak negatif pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan Mundur: Jaga Nama Baik Lembaga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie tidak ingin kasusnya menimbulkan ekses buruk bagi Korps Adhyaksa. "Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Konsekuensi: Pengamanan TNI Dicabut
Seiring dengan mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus, ia tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI. Anang menyatakan bahwa pengamanan tersebut melekat pada jabatan, bukan pada individu. "Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada, ya," ucapnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Febrie Adriansyah bersama satu orang lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polri, namun kini telah dialihkan ke Kejagung. Pengalihan ini menjadi salah satu latar belakang pengunduran diri Febrie, agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Selain itu, Kejagung telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.



