Seorang aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, diduga dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Minggu, 12 Juli 2026. Peristiwa ini diduga terkait aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) di kantor Kejati Sumbar pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kronologi Dugaan Penjemputan Paksa
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Fadil didatangi aparat kejaksaan di kediamannya dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu sore. Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7), menyatakan bahwa sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi kemudian mendatangi kantor Kejati untuk memastikan kondisi Fadil dan mengawal proses yang berlangsung.
Adrizal menambahkan bahwa sejumlah jurnalis juga mengalami keterbatasan akses informasi saat meliput peristiwa tersebut. "Dugaan penjemputan paksa ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik negara hukum dan demokrasi," ujarnya.
Kekhawatiran Pelanggaran HAM dan Abuse of Power
LBH Padang menilai tindakan hukum tanpa dasar jelas atau prosedur tidak transparan dapat menimbulkan persepsi abuse of power. "Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai istilah 'penjemputan' atau 'undangan', melainkan apakah tindakan aparat negara mendatangi peserta aksi dan membawanya ke kantor Kejaksaan telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam hak-hak konstitusionalnya," jelas Adrizal.
Ia menekankan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, setiap tindakan aparatur negara harus tunduk pada asas legalitas. Berdasarkan informasi yang diperoleh LBH, proses penjemputan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Desakan Transparansi dan Perlindungan Hak Konstitusional
LBH Padang mendesak Kejati Sumbar untuk membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan Fadil. Mereka juga meminta kejaksaan memastikan tidak ada lagi praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. "Negara justru berkewajiban menciptakan ruang demokrasi yang aman, bebas dari rasa takut, serta menjamin bahwa kritik publik tidak dibalas dengan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan sipil," kata Adrizal.
Pengakuan Fadil: Merasa Terintimidasi dan Dipaksa
Fadil Ramadhan, yang tergabung dalam SEMMI Sumbar, mengaku dibawa ke kantor Kejati dalam kondisi tertekan. "Orang tua saya, Pak RT dan Pak Lurah juga ikut dibawa," kata Fadil kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/7) sore. Di kantor Kejati, ia dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Haryadi. "Saya merasa terintimidasi sejak Kajati datang. Saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku perusakan pagar kantor kejaksaan saat aksi demo, mengaku dibayar untuk demo, membuat surat pernyataan dan membuat video berisi permintaan maaf," katanya.
Fadil baru bisa keluar dari kejaksaan antara pukul 20.30 hingga 21.30 WIB. "Kami baru sampai rumah lagi sekitar pukul 10 malam," ujarnya. Saat ini ia masih syok dan merasa terancam. "Takut kalau keluar rumah diawasi, karena mereka sudah tahu rumah saya dimana. Orang tua saya juga masih syok dan sakit," terang Fadil.
Bantahan Kejati Sumbar: Itu Undangan Diskusi
Sementara itu, Kejati Sumbar membantah tudingan intimidasi. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, mengklaim aktivitas jajarannya telah disalahpahami. Ia mengatakan Fadil hanya diajak datang untuk berdiskusi. "Sehubungan dengan berita yang beredar tentang isu adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dengan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, kami informasikan bahwa informasi itu tidak benar," kata Agustinus.
"Yang ada adalah, pada hari Minggu, 12 Juli 2026 mahasiswa atas nama FR tersebut kita undang untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aksi mereka," sambungnya. Hanung menjelaskan bahwa saat aksi berlangsung tidak sempat terjadi dialog antara massa aksi dengan pihak Kejati. "Kemarin kita belum sempat berdialog. Mereka datang untuk berorasi, dan saat kita mengundang berdialog hal itu tidak terjadi. Karena itu, kita mengundang salah satu orator untuk mengetahui maksud dan tujuan aksi tersebut," ujarnya.



