Seorang pria berinisial AS (37), warga Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap polisi setelah memukul pria asal Grobogan berinisial M (28) hingga mengalami kebutaan permanen. Peristiwa ini bermula saat AS memergoki M berjalan bersama istrinya, A (33), pada 8 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, AS menangkap M dan A saat mereka berjalan di Kecamatan Mranggen, Demak. AS yang telah mengkloning akun media sosial istrinya berhasil melacak pertemuan tersebut. Setelah memberhentikan keduanya, AS membawa mereka ke rumahnya di Tampirejo untuk menjalani sidang keluarga.
"Awalnya M berkenalan dengan istri AS melalui TikTok. AS yang sudah mencurigai istrinya kemudian membuntuti mereka hingga di Mranggen," ujar Riki saat dihubungi, Senin (13/7).
Sidang Keluarga Berujung Penganiayaan
Saat sidang keluarga berlangsung, AS yang emosi memukul mata korban menggunakan sapu hingga menyebabkan luka berat. Akibat pukulan tersebut, mata M mengalami kebutaan permanen. "AS mengaku khilaf dan terbawa emosi. Ia menyabetkan sapu ke arah korban hingga mengenai mata," jelas Riki.
Peristiwa ini terjadi di hadapan anggota keluarga yang hadir dalam sidang tersebut. AS kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/7) tanpa perlawanan.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri," tambah Riki.



