Kronologi Penetapan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 miliar yang terjadi pada periode 2016 hingga 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengumumkan penetapan ini di kantor Kejati Jatim pada Kamis malam, 21 Juli 2026. "Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Gede.
Modus Operandi dan Jabatan Rangkap
Gede menjelaskan bahwa CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024. Selama masa jabatannya, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi. "Bahwa CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA," kata Gede.
Modus yang digunakan adalah dengan memerintahkan staf keuangan di bidang Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggungjawaban pengeluaran seolah-olah uang tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Pada tahun 2023 hingga 2024, pengeluaran yang tidak benar itu turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan.
Salah satu modus utama adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah makanan satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya direkayasa dan dibuat seolah sesuai. "Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up," jelas Gede.
Lebih lanjut, CA merangkap sejumlah jabatan strategis di PD TS KBS, yaitu sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan secara bersamaan. Hal ini membuatnya leluasa mengambil dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan uang perusahaan. "Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar," ungkap Gede.
Kerugian Negara dan Dampak pada Kebun Binatang
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar. Angka ini merupakan hitungan sementara berdasarkan hasil perhitungan dengan BPKP Provinsi Jawa Timur. "Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur," ujar Gede.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi. Gede belum merinci secara detail penggunaan dana tersebut, namun menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Dugaan korupsi ini juga berdampak buruk pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Wahana tersebut tidak terawat dengan baik, fasilitas kotor dan rusak, serta satwa-satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan mati akibat kelaparan. "Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar Gede.
Proses Hukum dan Saksi
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Gede mengakui proses penyelidikan berlangsung cukup lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun, dari 2016 hingga 2024. "Jadi ini dari 2017 kan kita laksanakan pemeriksaan untuk 2024 ini kan. Ini dari 2016 sampai 2024. Jadi untuk sementara ya, nanti kita update lagi nanti," ucapnya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
CA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur. Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.



