Eks Dirjen SDA Kementerian PU Terima Suap Rp2 Miliar dan Dua Mobil Mewah
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Terima Suap Rp2 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan DP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode Juli 2025 hingga Januari 2026 diduga terlibat pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA.

Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, DP juga menerima dua unit mobil mewah dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta. "Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Penahanan dan Penyitaan

DP langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. "Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti serta mendalami keterlibatan pihak lainnya, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta," tambah Dapot.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Potensi Tersangka Baru

Dapot tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini. DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Dapot.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga