Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Ia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kerudung putih, baju batik, dan celana cokelat, didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Berlangsung Tujuh Jam
Anne, yang merupakan mantan istri Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Ia keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 17.17 WIB dan langsung menuju mobil untuk meninggalkan lokasi. Anne sempat menyapa awak media secara singkat, namun tidak memberikan pernyataan mendalam terkait materi pemeriksaan.
Kuasa Hukum: Klien Hadir Sukarela
Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menyatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan Anne datang secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum.
"Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Frizolla seperti dikutip dari Detik, Senin (25/5).
Frizolla juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat, termasuk ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya, Kamis (21/5). Ia menyebut Anne dalam kondisi kurang sehat sehingga berhalangan hadir, dan hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum.
Kendaraan Tidak Terkait Jabatan
Terkait satu unit kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara, Frizolla memastikan aset tersebut tidak berkaitan dengan pribadi maupun kewenangan Anne saat menjabat sebagai kepala daerah. Hal tersebut diklaim telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik dalam pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum meminta masyarakat dan media untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai sepenuhnya.
"Kami pastikan akan terus bersikap kooperatif demi membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya," katanya.
Konfirmasi Kejaksaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan pemanggilan mantan Bupati Purwakarta tersebut. Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas Anne sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi.
"Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara gratifikasi," ucapnya singkat saat dikonfirmasi.



