Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Putusan ini dinilai memberikan perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan.
Putusan MK Lindungi Hak Konsumen
Menurut Oleh Soleh, selama ini masyarakat sering mengalami kerugian akibat hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Meskipun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar. “Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh Soleh kepada wartawan pada Jumat (24/7/2026).
Oleh Soleh menjelaskan bahwa MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut. Penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.
Desakan kepada Operator Telekomunikasi
Komisi I DPR mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut dan memperbaiki sistem layanan yang ada agar sesuai dengan ketentuan hukum, serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. “Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tegas Oleh Soleh.
Putusan MK ini, lanjutnya, harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen. “Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” pungkasnya.



