Don Ritto dan Barang Bukti Rp60 Miliar serta 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung
Don Ritto dan Barang Bukti Rp60 Miliar serta 74 Kg Emas ke Kejagung

Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka tiga kasus dugaan korupsi Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti hasil sitaan berupa uang tunai miliaran rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Don Ritto

Don Ritto menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketiga kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk penanganan lebih lanjut.

"DR akan dilimpahkan Jumat. Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita (dilimpahkannya)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat dihubungi Kamis (16/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan dan sejumlah mata uang asing dengan nilai fantastis.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan polisi dari beberapa lokasi penggeledahan:

  • Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
  • Money Changer Cipete: Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100.
  • Kafe de'Clan Cipete: SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000. Polisi mengonversi seluruh uang tunai tersebut ke dalam rupiah dengan total sekitar Rp 60 miliar.
  • Rumah Cilandak: Rp 520.000.000 dan USD 133.000.

Sementara itu, dari money changer Cipete, polisi menyita 16 mata uang asing yang jika dikonversi ke rupiah totalnya sekitar Rp 7,2 miliar.

Keterlibatan Febrie Adriansyah

Dalam kasus ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Penetapan tersangka tersebut terjadi tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sama, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara ini kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).

Pengakuan Kuasa Hukum Don Ritto

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara setelah kliennya menjadi tersangka. Pihak Don Ritto mengakui bahwa uang yang disita polisi di Kafe de'Clan dan money changer Cipete adalah miliknya dan digunakan untuk membangun kawasan pelabuhan.

"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung menandai langkah baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga