Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto atau DR, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat dilimpahkan, Don Ritto dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Ketika dibawa menuju mobil tahanan, Don Ritto terus tertunduk dan memilih bungkam. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan, termasuk soal kepemilikan kafe de'Clan Signature dan hubungannya dengan tersangka lain, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA). Don Ritto tetap menunduk sambil dikawal ketat petugas Brimob bersenjata lengkap.
Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga kasus tersebut terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Kejagung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita.
Kuasa Hukum Bicara soal Uang untuk Pelabuhan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Handika mengakui uang yang disita polisi di Kafe de'Clan dan money changer Cipete milik Don Ritto rencananya digunakan untuk membangun kawasan pelabuhan. "Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Barang Bukti Disita: SGD, USD, dan Rupiah
Saat penggeledahan pada Rabu (8/7), polisi menyita sejumlah barang bukti di Kafe de'Clan Cipete, berupa uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Seluruh uang tunai tersebut dikonversi ke rupiah dengan total sekitar Rp 60 miliar. Sementara itu, dari penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 jenis uang asing yang dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.
Febrie Adriansyah Juga Tersangka
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Penetapan tersangka terjadi tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus. Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sama: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara ini kini dilimpahkan ke Kejagung, disupervisi oleh KPK, dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).



