Polres Nganjuk menangkap dua tersangka pembunuhan berencana terhadap GT (52), pria paruh baya yang jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan rumah sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (15/7/2026). Kedua tersangka adalah DM (19), anak angkat korban, dan kekasihnya NJ (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekitar 10 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kronologi Penemuan Jasad
Warga mulai curiga karena GT tidak terlihat sejak Senin (13/7/2026). Saat dilakukan pencarian, perangkat desa dan warga menemukan gundukan tanah baru di samping pekarangan rumah GT yang sebelumnya tidak ada. Kecurigaan tersebut segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot. Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk bersama petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan bahwa gundukan tanah tersebut merupakan kuburan GT.
Jasad GT kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Penangkapan Tersangka dalam 10 Jam
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan intensif. "Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan," ujar Suria dalam konferensi pers pada Kamis (16/7/2026).
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menambahkan bahwa pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan secara intensif hingga keberadaan para tersangka berhasil diketahui. "Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum," kata Didid.
Barang Bukti dan Motif Pembunuhan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi dan ekonomi. Meski demikian, motif masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Pasal yang Dijeratkan
Kedua tersangka kini telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



