Seorang pria di Grobogan, Jawa Tengah, berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (15/7) berdasarkan laporan keluarga korban.
Penangkapan Pelaku Tanpa Perlawanan
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk pemeriksaan. "Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sunarto, Kamis (16/7). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Senin (29/6) malam di kediaman korban. Saat itu, korban sendirian di rumah karena keluarganya sedang bertakziah. "Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambah Sunarto. Pelaku tinggal di desa yang sama dengan korban. Korban sempat berusaha menolak, namun mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.
Keluarga Memergoki Aksi Pelaku
Tidak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku. "Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelas Sunarto. Korban yang masih dalam kondisi trauma kemudian menceritakan peristiwa itu kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
Komitmen Polri dan Ancaman Hukuman
Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. "Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," katanya. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



