Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Minta Hapus Larangan Halangi Wabah
Dharma Pongrekun Minta MK Hapus Larangan Halangi Wabah

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta MK untuk menghapus ketentuan yang melarang tindakan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Gugatan Tercatat di MK

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa, 19 Mei 2026, gugatan Dharma telah terdaftar dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026. Sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sasaran gugatan, antara lain:

  • Pasal 353 ayat (2) huruf g: Kriteria KLB mencakup kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 394: Setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah oleh pemerintah.
  • Pasal 395 ayat (1): Kewajiban melaporkan orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit berpotensi KLB atau wabah.
  • Pasal 400: Larangan menghalang-halangi upaya penanggulangan KLB dan wabah.
  • Pasal 446: Ancaman pidana denda maksimal Rp500 juta bagi yang melanggar Pasal 400.

Alasan Konstitusional

Dalam gugatannya, Dharma menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Ia menilai ketentuan itu mencederai hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dharma juga menyoroti frasa "menghalang-halangi" dalam Pasal 400 yang dianggap terlalu luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, ketidakjelasan parameter penetapan KLB dan multitafsir frasa tersebut, dikaitkan dengan ancaman pidana denda yang eksesif dalam Pasal 446, menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan ke MK

Mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan tujuh permohonan kepada MK, antara lain:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan.
  2. Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, kecuali dimaknai secara konstitusional bersyarat bahwa kriteria lain harus melalui kajian bersama Konsil dan Kolegium, didasarkan bukti ilmiah kuat, dan diumumkan transparan.
  3. Menyatakan Pasal 394 tidak mengikat kecuali dimaknai bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan HAM.
  4. Menyatakan Pasal 395 ayat (1) tidak mengikat kecuali dimaknai bahwa pelaporan bersifat hak, bukan kewajiban.
  5. Menyatakan Pasal 400 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan Pasal 446 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.

Dharma memohon putusan yang seadil-adilnya apabila majelis hakim berpendapat lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga