Dasar Hukum KPK Bisa Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Dasar Hukum KPK Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Respons KPK terhadap wacana ini masih menunggu permintaan resmi dari Kejagung.

Respons KPK soal Supervisi Kasus Febrie

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mengecek apakah sudah ada permintaan supervisi resmi atau belum. "Kami cek apakah sudah ada atau belum," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menjelaskan bahwa sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya akhir pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, telah mengungkapkan adanya diskusi awal dengan Kepolisian terkait mekanisme koordinasi atau supervisi suatu perkara. Namun, diskusi tersebut belum berkembang lebih jauh.

Mekanisme Supervisi KPK

Budi menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan secara serta-merta oleh KPK. Meskipun KPK memiliki tugas koordinasi dan supervisi kepada instansi lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, tetap ada mekanisme yang harus diikuti. "Ini kan masih tahap awal, jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian, tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ungkap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Kejagung dan Polri

KPK menegaskan dukungannya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Sejauh ini, KPK menilai Kejagung dan Kepolisian memiliki komitmen yang sama dalam penanganan perkara ini. "Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi. KPK meyakini penanganan perkara ini telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," tutup Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga