Aliran Dana Koperasi Bodong BLN Terungkap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana dari koperasi tipu-tipu Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang merugikan puluhan ribu nasabah. Dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto, aset fisik, dan bahkan dinikmati oleh keluarga tersangka.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menjelaskan bahwa dana yang masuk ke BLN mengalir melalui berbagai metode transaksi. Sebagian ditarik tunai, sebagian dibelikan kripto, dan sebagian lagi masuk ke rekening perusahaan terafiliasi.
"Ada beberapa masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi, ada juga yang polanya ditarik tunai. Ada juga tadi disampaikan oleh teman-teman dari Polda sudah terungkap pembelian aset," kata Akbar dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (22/5/2026).
"Ada juga dana itu mengalir ke karyawan dan juga ada kita menemukan ada mengalir ke keluarga ya termasuk dia tadi ada aset pembelian crypto juga," lanjutnya.
Modus Ponzi Koperasi BLN
Akbar menambahkan bahwa model penipuan yang digunakan Koperasi BLN termasuk skema ponzi. Tidak ada kegiatan usaha riil yang mampu memberikan bunga setinggi yang dijanjikan BLN kepada nasabahnya.
"Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu," ungkap Akbar.
"Jadi memang tepat ini ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus," lanjutnya.
Dua Tersangka dan Produk Simpanan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menyebutkan dua pimpinan BLN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NNP (54), ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, dan D (55), Kepala Cabang BLN Salatiga.
Koperasi BLN menawarkan lima jenis produk simpanan kepada masyarakat, salah satunya Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) yang menjanjikan keuntungan 4,17% setiap bulan hanya dengan menabung satu kali.
"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis.
Polda Jateng terus melacak aset dan membekukan rekening tersangka untuk memulihkan kerugian korban.



