Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (31/7/2026). Dalam surat dakwaan, Syamsul disebut memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Total uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta dan dinikmati terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu menjelaskan, permintaan uang tersebut bermula saat Syamsul berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Ketika itu, Syamsul meminta Sadmoko menyiapkan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp700 juta. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Sekda sebagai orang kedua di lingkungan pemerintahan kabupaten.
"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," kata Eko saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).
27 OPD Dimintai Setoran
Perintah Syamsul itu kemudian diteruskan oleh Sekda Sadmoko kepada sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Jaksa menyebutkan setidaknya ada 27 OPD yang diminta mengumpulkan uang sesuai arahan bupati nonaktif tersebut. Aksi itu menghasilkan dana Rp568 juta yang menurut jaksa diperuntukkan bagi kebutuhan Syamsul.
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menggunakan dua pasal tersebut sebagai dakwaan yang bersifat alternatif.
Tidak Ajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsul tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia justru meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Sikap itu disampaikan langsung oleh Syamsul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. Berkas perkaranya dipisahkan dari Syamsul. Persidangan Sadmoko digelar terpisah, tetapi tetap berkaitan dengan perintah pengumpulan uang dari para kepala OPD.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2026. Dalam OTT tersebut, Syamsul ditangkap bersama 26 orang lainnya. Penangkapan ini menjadi awal pengusutan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KPK kemudian menetapkan Syamsul sebagai tersangka dan menahannya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik. Perkara ini sekaligus menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Praktik Pemerasan Berulang Sejak 2025
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025. Menurutnya, pengumpulan uang untuk THR bukan kali pertama terjadi pada Lebaran 2026, melainkan juga pada Lebaran 2025.
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep juga mengakui bahwa praktik tersebut tidak terendus KPK pada 2025. Saat itu, belum ada laporan atau informasi yang masuk ke KPK sehingga kasus itu berulang kembali.
"Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami. Jadi ini udah berulang gitu ya," tutur Asep.
Jalannya Persidangan Selanjutnya
Dengan tidak diajukannya eksepsi, persidangan akan segera memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga akan memeriksa alat bukti yang diajukan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari kalangan OPD yang diduga dimintai uang. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.



