Kronologi Suap Sapi Kurban Bupati Lombok Barat
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan keprihatinannya atas kasus suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Salah satu bentuk suap yang diterima adalah seekor sapi kurban. Gus Fahrur menegaskan bahwa hasil suap tidak boleh digunakan untuk ibadah.
"Kalau benar sapi itu memang merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah," kata Gus Fahrur kepada wartawan pada Jumat (24/7/2026).
PBNU: Taubat dan Kembalikan Hak
Meski demikian, Gus Fahrur tetap menghormati asas praduga tak bersalah seraya menunggu pembuktian dalam proses hukum yang menjerat Bupati Lombok Barat. Namun, jika terbukti sapi kurban itu berasal dari suap, ia meminta Lalu Ahmad Zaini untuk bertaubat. "Jika terbukti (sapi kurban) berasal dari suap, maka wajib bertaubat dan mengembalikan hak tersebut sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima suap dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai Rp 1,6 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek Dinas PUPRPKP dan dinas lainnya, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, atau fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). PT MSI merupakan vendor PT AMGM, perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.
Rincian Suap dan Proyek Air Bersih
PT MSI mendapat proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar. Sebagai imbalannya, PT MSI rutin memberikan suap kepada Lalu Ahmad Zaini. Berikut rincian suap yang diterima:
- Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
- Satu pasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta
- Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi
- Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta
- Satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat/PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument).



