BGN Pecat 261 Pegawai karena Judi Online dan Korupsi Dana
BGN Pecat 261 Pegawai karena Judi Online dan Korupsi

Pemecatan Massal di BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan internal. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Pelanggaran yang terungkap meliputi dugaan keterlibatan judi online hingga penyalahgunaan uang program BGN.

Dari total 261 pegawai non-ASN yang diberhentikan, sebanyak 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh staf biasa, tetapi juga oleh personel dengan kompetensi khusus. "Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya dugaan pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ujar Sudaryono dalam keterangannya.

Proses Hukum bagi ASN dan PPPK

Selain pegawai non-ASN, BGN juga memproses sanksi terhadap 48 pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dipecat. "Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan (orang) melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," tegas Sudaryono.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, 39 pegawai lainnya yang terlibat dalam pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan. Langkah ini diambil untuk tetap memberikan efek jera tanpa harus menghilangkan penghidupan pegawai yang masih bisa diperbaiki.

Jenis Pelanggaran: Judi Online dan Penyelewengan Dana

Sudaryono mengungkapkan bahwa pelanggaran berat yang ditemukan cukup beragam. Dua di antaranya yang paling menonjol adalah dugaan keterlibatan dalam judi online dan penyalahgunaan dana program BGN. Dalam penjelasannya, ia menyebut adanya indikasi pegawai yang "ngentit-ngentit duit" (mengambil uang secara tidak sah) meskipun jumlahnya kecil. "Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi," ungkapnya.

BGN menegaskan bahwa semua pegawai yang terbukti bersalah telah mengakui perbuatannya. Namun, lembaga tetap menjatuhkan sanksi tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. "Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, ya harus kita hukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik," tutur Sudaryono.

Dampak dan Tindak Lanjut

Pemecatan massal ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk membersihkan internal dari praktik-praktik yang merusak. Dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan memproses 48 ASN/PPPK, BGN menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai untuk tidak melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pegawai yang dipecat. Namun, BGN memastikan bahwa proses investigasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ke depannya, BGN akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga