Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait penindakan terhadap aksi pidana penipuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan koordinasi itu dilakukan buntut maraknya praktik ilegal jual beli titik SPPG di pelbagai daerah.
Ia menyebut banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh pihak yang mencatut nama BGN dengan dalih bisa mengurus izin SPPG dengan imbalan sejumlah uang. "Para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Senin (25/5).
Sony mengatakan sudah ada sejumlah laporan yang telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil ditangkap. Oleh karenanya, ia menyebut koordinasi dengan Satgas MBG Polri penting dilakukan agar setiap laporan dapat diproses secara cepat. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi aksi penipuan yang memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
"Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh dalam rangka penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG. "Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum," ujarnya.
Nurworo juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda," ujarnya.



