Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai sistem pengawasan Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan memerlukan pembaruan besar-besaran untuk menghadapi tantangan keamanan di era digital. Berdasarkan data Korps Brimob Baharkam Polri, jumlah Satpam yang terdaftar resmi mencapai sekitar 849.750 personel. Rinciannya adalah 806.151 personel Gada Pratama, 28.616 Gada Madya, dan 14.983 Gada Utama. Angka ini menjadi bukti bahwa satpam adalah kekuatan besar yang bisa diandalkan, tetapi masih banyak kelemahan dalam pengawasannya.
Bamsoet menyoroti masih banyaknya penggunaan identitas Satpam palsu, proses verifikasi administrasi yang lemah, dan data yang belum terintegrasi secara nasional. Menurutnya, semua ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada tidak lagi memadai. Ia menegaskan bahwa satpam adalah bagian penting dari sistem pengamanan nasional, menjalankan fungsi kepolisian terbatas, sehingga pengawasannya harus mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi digital. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan keamanan yang optimal, dan itu hanya bisa dicapai jika sistemnya modern.
Pernyataan Bamsoet dalam Sidang Disertasi
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet pada Senin, 3 Agustus 2026, saat menjadi penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol. Achmad Muchtarom. Disertasi yang diangkat berjudul "Rekonstruksi Pengawasan Satuan Pengamanan (Satpam) Berbasis Verifikasi Data Elektronik dalam Perspektif Hukum Progresif Polri yang Berkepastian Hukum dan Berkemanfaatan." Bamsoet, yang juga dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola ancaman keamanan. Kejahatan kini semakin canggih, memanfaatkan identitas palsu, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan atribut resmi Satpam.
Dalam kondisi seperti ini, sistem pengawasan yang masih mengandalkan administrasi manual semakin sulit menjamin keakuratan identitas personel Satpam. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengamanan swakarsa yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Bamsoet menegaskan, "Kasus pemalsuan Kartu Tanda Anggota Satpam di berbagai daerah menjadi peringatan bahwa sistem verifikasi yang ada masih memiliki banyak celah. Pemerintah harus menghadirkan sistem elektronik yang mampu memverifikasi identitas, kompetensi, sertifikasi, hingga riwayat penugasan setiap anggota Satpam secara cepat dan akurat."
Risiko Penyalahgunaan Atribut Satpam
Bamsoet menjelaskan bahwa sejumlah kasus menunjukkan penggunaan atribut Satpam oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dapat menimbulkan risiko serius. Dampaknya mulai dari penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana yang memanfaatkan atribut keamanan, hingga kerugian bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kredibilitas sistem keamanan. Karena itu, transformasi digital dalam pengawasan Satpam harus menjadi prioritas kebijakan nasional.
Menurut Bamsoet, solusi yang tepat adalah membangun sistem verifikasi data elektronik nasional yang terintegrasi antara Polri, Badan Usaha Jasa Pengamanan, lembaga pendidikan Satpam, dan perusahaan pengguna jasa keamanan. Setiap personel Satpam harus memiliki identitas digital yang dapat diverifikasi secara real time. Dengan begitu, peluang penyalahgunaan identitas dapat ditekan semaksimal mungkin. Ia menegaskan, "Membangun sistem verifikasi data elektronik nasional yang terintegrasi antara Polri, Badan Usaha Jasa Pengamanan, lembaga pendidikan Satpam, dan perusahaan pengguna jasa keamanan bisa menjadi solusi. Setiap personel Satpam harus memiliki identitas digital yang dapat diverifikasi secara real time sehingga peluang penyalahgunaan identitas dapat ditekan semaksimal mungkin."
Dampak Positif bagi Investasi dan Ekonomi
Bamsoet menilai penguatan sistem pengawasan Satpam akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa personel pengamanan yang bertugas di kawasan industri, pusat perbelanjaan, perbankan, rumah sakit, kawasan permukiman, hingga objek vital benar-benar memiliki kompetensi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pengawasan yang modern juga dapat memperkuat sinergi antara Polri dan pengamanan swakarsa dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.
Bamsoet menambahkan, modernisasi pengawasan Satpam adalah investasi jangka panjang bagi keamanan nasional. Ketika legalitas, kompetensi, dan pengawasan berjalan secara digital, transparan, serta terintegrasi, maka kepastian hukum semakin kuat, kepercayaan masyarakat meningkat, dunia usaha memperoleh rasa aman, dan Indonesia memiliki sistem pengamanan swakarsa yang semakin profesional. Ia menutup pernyataannya, "Modernisasi pengawasan Satpam merupakan investasi jangka panjang bagi keamanan nasional. Ketika legalitas, kompetensi, dan pengawasan berjalan secara digital, transparan, serta terintegrasi, maka kepastian hukum semakin kuat, kepercayaan masyarakat meningkat, dunia usaha memperoleh rasa aman, dan Indonesia memiliki sistem pengamanan swakarsa yang semakin profesional serta mampu menjawab tantangan keamanan masa depan."
Dalam sidang tersebut, turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dan Dr. Tina Amelia. Kehadiran para akademisi ini menunjukkan bahwa isu pengawasan satpam menjadi perhatian serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum.



