Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS sebagai sanksi atas kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sejak 19 Juli 2026. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) USU, Meutia Nauly, pada Senin (3/8/2026).
"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ujar Meutia Nauly.
Proses Pemeriksaan dan Temuan Satgas PPK USU
Satgas PPK USU menerima laporan dugaan kekerasan seksual pada 19 Juli 2026. Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, korban, saksi, pendamping, serta menelaah dokumen dan alat bukti yang relevan. Hasilnya, CHS terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual.
"Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual," kata Meutia.
Bentuk Kekerasan yang Dilakukan CHS
Meutia merinci berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan CHS, antara lain:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban.
- Menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.
- Mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban.
- Melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual yang berdampak pada rasa aman warga kampus," jelas Meutia.
Dampak dan Komitmen USU
Dengan dikeluarkannya keputusan rektor ini, CHS resmi kehilangan status sebagai mahasiswa USU dan seluruh hak akademik serta non-akademiknya dicabut. Langkah ini menjadi bukti komitmen USU dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Satgas PPK USU diharapkan terus berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang.



