Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sudianto (SDT) yang akrab disapa Aseng sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Aseng merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Kronologi Akuisisi dan Pelanggaran
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, Sudianto mengakuisisi PT QSS. Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 yang diterbitkan pada 7 April 2016.
Setahun kemudian, pada 2018, PT QSS mulai melakukan aktivitas pertambangan tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence) yang sah. Perusahaan menggunakan data-data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Padahal, PT QSS seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi.
"PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018," jelas Syarief dalam keterangan resmi pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pelanggaran Administratif dan Ekspor Ilegal
Meski tidak memenuhi syarat, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dengan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk lahan seluas 4.084 hektare. Tindakan ini melanggar Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Setelah mendapatkan IUP, PT QSS tidak melakukan penambangan di wilayah yang sesuai izin. Namun, perusahaan tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara ilegal dengan menggunakan dokumen PT QSS. Penjualan bauksit tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024.
"Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara," tambah Syarief.
Tidak Memiliki Smelter
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa PT QSS juga tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor. Akibat dari seluruh perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
"Perbuatan tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Pasal yang Dikenakan dan Penahanan
Atas perbuatannya, Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidiair, ia juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Saat ini, Aseng ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.



